Fasilitas Kesehatan Wajib Tahu: 9 Arahan Baru Kemenkes Terkait Covid-19

Bro, lo pasti udah denger kan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru aja ngeluarin arahan baru buat fasilitas kesehatan (faskes) terkait penanganan Covid-19. Meskipun pandemi udah mulai reda, tapi Kemenkes gak mau lengah. Mereka tetep gaspol buat ningkatin kesiapan faskes di seluruh Indonesia. Nah, biar lo gak kudet, yuk kita bahas bareng 9 arahan baru dari Kemenkes yang wajib diketahui semua faskes.


Fasilitas Kesehatan Wajib Tahu: 9 Arahan Baru Kemenkes Terkait Covid-19

Kemenkes terus berinovasi buat ningkatin pelayanan kesehatan, terutama dalam menghadapi tantangan Covid-19 yang masih ada. Mereka fokus pada peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur faskes, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

Baca juga: Strategi Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Pasca Pandemi!

Berikut 9 arahan baru dari Kemenkes yang wajib diketahui oleh semua faskes:

  1. Peningkatan Kualitas RSUD
    Kemenkes meresmikan peningkatan kelas RSUD Pongtiku menjadi rumah sakit kelas C dengan fasilitas tambahan seperti ruang Intermediate Care, KRIS, dan laboratorium sitotoksik.

  2. Transformasi Digital Layanan Kesehatan
    Implementasi program SATUSEHAT untuk integrasi data kesehatan dan digitalisasi layanan di faskes.

  3. Kerja Sama dengan WHO
    Kemenkes dan WHO Indonesia menandatangani Grant Agreement untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan melalui kegiatan strategis.

  4. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    Penerbitan petunjuk teknis baru untuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut di faskes tingkat pertama selama masa pandemi Covid-19.

  5. Relaksasi Aturan Tenaga Kesehatan
    Kemenkes mengizinkan tenaga kesehatan yang belum memiliki STR untuk langsung terjun ke rumah sakit guna membantu penanganan pasien Covid-19.

  6. Peningkatan Kualitas Layanan Primer
    Kemenkes fokus pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong upaya promotif dan preventif, serta pemanfaatan teknologi.

  7. Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan
    Desain organisasi Kemenkes disusun secara adaptif dan pro-aktif untuk menjawab tantangan kesehatan yang dinamis, dengan fokus pada pelayanan kesehatan berkualitas dan inovatif.

  8. Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan
    Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat.

  9. Strategi Penanganan Covid-19
    Kemenkes melakukan strategi penanganan Covid-19 melalui persiapan fasilitas kesehatan dan relaksasi aturan untuk tenaga kesehatan.

Dengan arahan baru ini, Kemenkes berharap semua faskes bisa lebih siap dan responsif dalam menghadapi tantangan kesehatan, khususnya terkait Covid-19. Kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *