Bro, lo pasti udah denger kan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru aja ngeluarin arahan baru buat fasilitas kesehatan (faskes) terkait penanganan Covid-19. Meskipun pandemi udah mulai reda, tapi Kemenkes gak mau lengah. Mereka tetep gaspol buat ningkatin kesiapan faskes di seluruh Indonesia. Nah, biar lo gak kudet, yuk kita bahas bareng 9 arahan baru dari Kemenkes yang wajib diketahui semua faskes.
Fasilitas Kesehatan Wajib Tahu: 9 Arahan Baru Kemenkes Terkait Covid-19
Kemenkes terus berinovasi buat ningkatin pelayanan kesehatan, terutama dalam menghadapi tantangan Covid-19 yang masih ada. Mereka fokus pada peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur faskes, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
Baca juga: Strategi Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Pasca Pandemi!
Berikut 9 arahan baru dari Kemenkes yang wajib diketahui oleh semua faskes:
-
Peningkatan Kualitas RSUD
Kemenkes meresmikan peningkatan kelas RSUD Pongtiku menjadi rumah sakit kelas C dengan fasilitas tambahan seperti ruang Intermediate Care, KRIS, dan laboratorium sitotoksik. -
Transformasi Digital Layanan Kesehatan
Implementasi program SATUSEHAT untuk integrasi data kesehatan dan digitalisasi layanan di faskes. -
Kerja Sama dengan WHO
Kemenkes dan WHO Indonesia menandatangani Grant Agreement untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan melalui kegiatan strategis. -
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Penerbitan petunjuk teknis baru untuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut di faskes tingkat pertama selama masa pandemi Covid-19. -
Relaksasi Aturan Tenaga Kesehatan
Kemenkes mengizinkan tenaga kesehatan yang belum memiliki STR untuk langsung terjun ke rumah sakit guna membantu penanganan pasien Covid-19. -
Peningkatan Kualitas Layanan Primer
Kemenkes fokus pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dengan mendorong upaya promotif dan preventif, serta pemanfaatan teknologi. -
Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan
Desain organisasi Kemenkes disusun secara adaptif dan pro-aktif untuk menjawab tantangan kesehatan yang dinamis, dengan fokus pada pelayanan kesehatan berkualitas dan inovatif. -
Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan
Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat. -
Strategi Penanganan Covid-19
Kemenkes melakukan strategi penanganan Covid-19 melalui persiapan fasilitas kesehatan dan relaksasi aturan untuk tenaga kesehatan.
Dengan arahan baru ini, Kemenkes berharap semua faskes bisa lebih siap dan responsif dalam menghadapi tantangan kesehatan, khususnya terkait Covid-19. Kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi semua.